Senin, 10 September 2012

KPU Tetapkan 12 Partai Politik Tidak Memenuhi Syarat Pendaftaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapakan, dari 46 partai politik (parpol) yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2014, yang tidak memenuhi 17 item persyaratan adalah 12 (dua belas) partai. Diantara 12 partai tersebut adalah Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pelopor, Partai Republiku Indonesia, Partai Islam, Partai Aksi Rakyat (PAR), Partai Merdeka, Partai Patriot, Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), Partai Matahari Bangsa (PMB), jadi hanya 34 (tigapuluh empat) Partai Politik yang dinyatakan terdaftar memenuhi persyaratan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perpanjangan waktu untuk 34 partai yang memenuhi syarat hingga tanggal 29 September 2012 untuk melengkapi dokumen persyaratan.

Jumat, 07 September 2012

Partai Yang Menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pada KPU Kab. Donggala

Sampai saat ini Tanggal 7 September 2012 Jam 21.04 Wita, KPU Kabupaten Donggala telah menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2014 sebanyak 18 Partai diantaranya adalah  :
1.   Partai Nasional Demokrat (Nasdem);
2.   Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI);
3.   Partai Bulan Bintang (PBB);
4.   Partai Amanat Nasional (PAN);
5.   Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
6.   Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP):
7.   Partai Demokrat;
8.   Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
9.   Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
10. Partai Persatuan Nasional;
11. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN);
12. Partai Damai Sejahtera (PDS);
13. Partai Patriot;
14. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
16. Partai Golongan Karya (Golkar);
17. Partai Nasional Republik (Nasrep); dan
18. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
Batas akhir penerimaan KTA hari ini Jam 12.00 Wita