Senin, 10 September 2012

KPU Tetapkan 12 Partai Politik Tidak Memenuhi Syarat Pendaftaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapakan, dari 46 partai politik (parpol) yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2014, yang tidak memenuhi 17 item persyaratan adalah 12 (dua belas) partai. Diantara 12 partai tersebut adalah Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pelopor, Partai Republiku Indonesia, Partai Islam, Partai Aksi Rakyat (PAR), Partai Merdeka, Partai Patriot, Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), Partai Matahari Bangsa (PMB), jadi hanya 34 (tigapuluh empat) Partai Politik yang dinyatakan terdaftar memenuhi persyaratan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perpanjangan waktu untuk 34 partai yang memenuhi syarat hingga tanggal 29 September 2012 untuk melengkapi dokumen persyaratan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar